BP Tapera adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bertugas menyelenggarakan

Recommended

PT Eksploitasi dan Industri Hutan I, atau dikenal sebagai PT Inhutani I, adalah holding BUMN kehutanan di bawah Perum Perhutani